• 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Artikel) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Artikel) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Artikel) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Artikel) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Artikel) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Artikel) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Artikel) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Artikel) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Artikel) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel)
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Artikel Apple-to-Orange Comparable: Majelis Batalkan Koreksi Akibat Analisis Kewajaran DJP yang Tidak Tepat

Apple-to-Orange Comparable: Majelis Batalkan Koreksi Akibat Analisis Kewajaran DJP yang Tidak Tepat

PUT-004407.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 16 JULI 2025
Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 22 Nopember 2025 | 17:52 WIB

<b><i>Apple-to-Orange Comparable</i>: Majelis Batalkan Koreksi Akibat Analisis Kewajaran DJP yang Tidak Tepat</b>

Sengketa antara PT BCK dan DJP terkait koreksi atas biaya gaji kepada pihak berelasi kembali menegaskan pentingnya penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi remunerasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Perselisihan ini bermula ketika DJP melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.041.305.162 atas Biaya Gaji Sdri. H.Y.C.M., seorang Managing Director PT BCK yang juga memiliki hubungan istimewa melalui penyertaan modal sebesar 30,49%.

DJP beranggapan bahwa pembayaran gaji tersebut melebihi nilai wajar. Selain itu, DJP mempertanyakan aspek kepatuhan PT BCK karena tidak mengisi Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, padahal lampiran tersebut wajib diisi untuk transaksi dengan pihak afiliasi. Dalam proses pemeriksaan, PT BCK juga tidak dapat menjelaskan dasar penentuan gaji ataupun menunjukkan bukti pembayaran dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Menurut DJP, kondisi ini menunjukkan bahwa PT BCK tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan.

DJP melakukan pengujian kewajaran dengan menggunakan metode internal comparable, DJP membandingkan gaji Sdri. H.Y.C.M. sebesar Rp1.137.485.340 dengan gaji Finance & Accounting Director , Sdri. N.W.E.A., yang hanya sebesar Rp96.180.178. DJP menetapkan Sdri. N.W.E.A. sebagai satu-satunya pembanding karena pejabat lain yang selevel, yaitu Sdri. E.N.C.H. (Direktur Utama) tidak menerima penghasilan dari PT BCK sehingga tidak ditemukan dalam daftar gaji SPT PPh Pasal 21 PT BCK.

Menanggapi koreksi tersebut, PT BCK mengajukan banding, mendalilkan bahwa perbandingan gaji yang digunakan oleh DJP bersifat tidak sepadan (non-comparable) atau apple-to-orange comparable.  PT BCK menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam Analisis Fungsi, dan Tanggung Jawab antara Sdri. H.Y.C.M. (Managing Director) dan Sdri. N.W.E.A. (Finance & Accounting Director).

Sdri. H.Y.C.M. (Managing Director) memegang fungsi strategis dalam perusahaan, antara lain memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan operasional, pemasaran, dan keuangan; merumuskan serta menetapkan kebijakan perusahaan; menyusun anggaran dan rencana kerja tahunan; mengawasi penggunaan anggaran; menetapkan strategi harga, pemasaran, dan penjualan; membina hubungan dengan pemegang saham, pemerintah, dan publik; meminimalkan risiko; mengimplementasikan visi dan misi perusahaan; serta mengawasi kinerja para pimpinan eksekutif di dalam perusahaan untuk memastikan performa perusahaan tetap optimal.

Sementara itu, Sdri. N.W.E.A. (Finance & Accounting Director) memiliki fungsi yang jauh lebih terspesialisasi, yaitu menangani aspek keuangan, akuntansi, pembukuan, dan kepatuhan perpajakan perusahaan.

Dengan perbedaan fungsi, cakupan tanggung jawab, dan tingkat strategis jabatan yang sangat signifikan tersebut, Sdri. N.W.E.A. tidak dapat dijadikan sebagai pembanding yang layak untuk Sdri. H.Y.C.M.

Selain itu, PT BCK berargumen bahwa pembayaran gaji kepada Sdri. H.Y.C.M adalah untuk kapasitasnya sebagai Managing Director dan bukan merupakan biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Selain itu, atas pembayaran gaji tersebut juga telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Setelah Majelis menelaah secara saksama penjelasan dan dalil para pihak, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa metode penentuan kewajaran yang digunakan oleh DJP tidak tepat dan secara yuridis tidak dapat dipertahankan. DJP mendasarkan koreksinya dengan membandingkan gaji Sdri. H.Y.C.M. selaku Managing Director dengan gaji Sdri. N.W.E.A. selaku Finance & Accounting Director.

Berdasarkan uraian pekerjaan (job description) dan Akta Perusahaan yang disampaikan oleh PT BCK, Majelis meyakini bahwa terdapat perbedaan yang fundamental dan signifikan antara fungsi, tanggung jawab, risiko, dan kontribusi dari kedua jabatan tersebut. Jabatan Managing Director memikul tanggung jawab strategis atas kelangsungan dan pertumbuhan perusahaan secara keseluruhan, sedangkan jabatan Finance & Accounting Director menjalankan fungsi yang lebih terspesialisasi pada aspek keuangan dan kepatuhan.

Dengan demikian, perbandingan yang dilakukan DJP tidak sepadan (non-comparable) dan tidak memenuhi kaidah analisis kesebandingan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Lebih lanjut, PT BCK telah berhasil membuktikan bahwa pengeluaran gaji Sdri. H.Y.C.M. merupakan biaya yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Hal tersebut didukung oleh keberadaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang bersangkutan.

Posisi hukum PT BCK semakin kuat karena terdapat Putusan Majelis sebelumnya yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002349.15/2023/PP/M/IIIA Tahun 2024, di mana Majelis telah membatalkan koreksi yang identik (mirroring) untuk Tahun Pajak 2018. Dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum (legal certainty) dan konsistensi putusan, Majelis menyatakan bahwa pertimbangan tersebut relevan dan patut dijadikan rujukan dalam perkara ini.

Berdasarkan seluruh fakta dan argumentasi yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa DJP tidak berhasil membuktikan bahwa gaji yang dibayarkan kepada Sdri. H.Y.C.M. melebihi batas kewajaran. Analisis kesebandingan yang dilakukan DJP dianggap tidak valid secara metodologis maupun yuridis, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Gaji sebesar Rp1.041.305.162 tidak memiliki dasar hukum maupun dasar pembuktian yang memadai sehingga tidak dapat dipertahankan.

Putusan ini menjadi pengingat penting bahwa remunerasi kepada pihak afiliasi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perbandingan nominal antarjabatan tanpa memperhatikan fungsi, risiko, dan tanggung jawab masing-masing posisi. Selama perusahaan dapat menunjukkan hubungan kerja yang sah, bukti pembayaran, serta dokumentasi yang memadai, maka biaya remunerasi kepada pihak berelasi tetap dapat diakui.

Artikel ini juga menegaskan pentingnya administrasi transfer pricing, termasuk pengisian Lampiran 3A SPT, untuk memperkuat posisi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan. Bagi perusahaan dengan struktur kepemilikan yang melibatkan direksi, putusan ini menjadi rujukan penting dalam memastikan bahwa kebijakan remunerasi tetap berada dalam koridor kewajaran pajak dan dapat dipertahankan di hadapan otoritas.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini

Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP

Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

27 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003031.112024PPM.VIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000208.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-015393.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025 - 12 Agustus 2025
25 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-010573.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 - 3 Juli 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003485.112024PPM.IA Tahun 2025 - 12 Juni 2025
24 Nopember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-010850.12/2023/PP/M.IIIB 7 Januari 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter